Sabtu, 04 Agustus 2012

Definisi Pengertian Bangsa dan Negara Menurut Para Ahli




A.    Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
  • Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
  • Menurut Otto Bauer  bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
  • Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
  • Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
  • Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
  • Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
  • Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
  • Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan yang memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
  • Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
  • Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.


B.    Pengertian Negara Menurut Para Ahli
·         Menurut Benedictus de Spinoza “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
·         Menurut Harold J. Laski Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
·         Menurut Hugo de Groot (Grotius) Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
·         Menurut Prof. Mr. Kranenburg “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
·         Menurut Bellefroid Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
·         Menurut Prof.Mr. Soenarko Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan
·         Menurut G. Pringgodigdo, SH Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
·         Menurut Prof. R. Djokosutono, SH Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·         Menurut O. Notohamidjojo Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
·         MenurutDr. Wiryono Prodjodikoro, SH Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan rakyatnya.
·         Menurut M. Solly Lubis, SH Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
·         Menurut Prof. Miriam Budiardjo Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan menuntut warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
·         Menurut Prof. Nasroen Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
·         Menurut Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.

3 komentar: